JAYAPURA (PT) – DPRP meragukan bahwa masih banyak warga di Provinsi Papua yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) guna menyalurkan hak suaranya pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2018.

Demikian diungkapkan Sekretaris Komisi I DPR Papua bidang Pemerintahan, Politik, Hukum dan HAM,  Mathea Mamoyau, S. Sos.

Mathea Mamoyau mengatakan, ini disebabkan karena DPT kini mengacu pada KTP elektronik. Padahal masih banyak warga Papua yang belum memiliki KTP-elektronik.

“Mereka itu sudah layak untuk memilih, hanya saja proses membuat E-KTP ini susah dan masyarakat sendiri belum memahami  betul tentang E-KTP itu. Padahal mereka mau menyalurkan hak suaranya,” kata Mathea.

Menurut Politisi Partai PDI Perjuangan ini,  jika memang syarat E-KTP sebagai acuan dalam penetapan DPT, maka  hal ini perlu dipertimbangkan lagi.

Bahkan, lanjut Mathea, hingga kini mayoritas masyarakat di kampung-kampung malah belum memiliki E-KTP.

“Jadi saya pikir ini harus dipertimbanglan dengan bailk karena mereka juga punya hak memilih. Kalau mau pakai E-KTP, maka nanti banyak orang akan golput,” terangnya.

Meskipun kebanyakan yang memiliki E-KTP adalah mereka yang ada di kota, namun menurutnya bahwa belum semuanya karena masih ada juga orang yang belum memilikinya.

Untuk itu, ia menyarankan agar  dipertimbangkan dulu, kemudian sebaiknya lakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga mereka bisa paham soal E-KTP.

“Saya pikir ini harus dipertimbangkan lagi. Selain itu, sosialisasikan kepada masyarakat tapi ini kami lihat malah tidak jalan. Mestinya kan itu dilakukan, kalau memang mereka diwajibkan untuk E-KTP.  Jadi ini harus dipikirkan ulang,” pungkasnya. (ara/dm)

LEAVE A REPLY