Termasuk 27 Botol Miras
JAYAPURA (PT) – Seorang pelaku yang diduga jaringan curanmor berinisial CL (30) tak berkutik saat tim Cycloop dari Reskrim Polres Jayapura menciduknya di Jalan Kemiri Sentani, Kabupaten Jayapura tepatnya di depan Auri, Selasa (8/5/2018).
Dari pelaku, polisi juga berhasil menyita sebanyak 27 botol minuman keras siap edar.
Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Dean Mackbon, SH, S.IK, MH, M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP Suheriadi. SH, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tim Cycloop telah menangkap terduga pelaku curanmor.
Mengenai kronologis penangkapan, Kapolres menjelaskan bahwa saat itu anak buahnya sedang melakukan patroli rutin dan sesampainya di Jalan Kemiri melihat pelaku dengan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga menghampirinya.
Selanjutnya anak buahnya menanyakan surat-surat kendaraan namun pelaku tidak dapat menunjukkan surat-surat kemudian memeriksa fisik kendaraan, melihat kunci jok kendaraan dalam keadaan rusak.
“Saat dibuka dan memeriksa isi bagasi motor tersebut ditemukan adanya minuman keras dalam bungkusan plastik yang siap untuk dijual serta memeriksa dalam tas pelaku juga ditemukan minuman keras yang siap edar sehingga diduga pelaku curanmor beserta barang bukti di bawah ke Mapolres Jayapura guna proses hukum lanjut,” ucapnya.
Dijelaskan juga bahwa barang bukti yang diamankan berupa 1 unit SPM Honda Beat Biru, 1 botol bir anggker, 4 botol vodka, 3 botol menson, 11 botol anggur, 3 botol topi miring, 2 botol jinever dan 3 botol wishky robinson.
“Untuk pelaku sudah kami tahan beserta barang bukti dan masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Reskrim,” pungkasnya. (jul/dm)