JAYAPURA (PT) – Nasib naas dialami seorang calon penumpang kapal putih (KM. Gunung Dempo) berinisial RR (25) terpaksa diamankan polisi lantaran diduga membawa barang terlarang narkotika jenis ganja, Jumat (11/5/2018) sekitar pukul 08.30 WIT.

Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustav Urbinas melalui Kapolsek KP3 Laut, Iptu. Joko Prayogo, S.Sos membenarkan seorang calon penumpang diamankan di pintu masuk Pelabuhan Jayapura.

“Ya, sekitar pukul 08.30 WIT di Dermaga Baru Pelabuhan Laut Jayapura, anggota Polsek KPL Jayapura sebanyak 15 orang melaksanakan pengamanan dan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang yang akan naik ke kapal KM. Gunung Dempo,” ungkapnya.

Dijelaskan, personil yang melaksanakan pengamanan di jalur pintu pemeriksaan tiket dan melakukan pemeriksaan terhadap calon penumpang yang dicurigai.

Pada saat memeriksa tas punggung yang berwarna coklat dibawa oleh pelaku, personil menemukan narkotika jenis ganja kemudian selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek KPL Jayapura untuk di mintai keterangan.

“Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku menerima barang tersebut dari orang berinsial DM yang dititipkan kepada pelaku untuk diberikan kepada YP alias Kucing, dan RP di Kabupaten Nabire. Pelaku juga mengaku diberi imbalan sebesar Rp 500.000,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku, lanjutnya bahwa pelaku bakalndijerat dengan pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (jul/dm)

LEAVE A REPLY