JAYAPURA (PT) – Kepolisian Resor Mappi (Polres Mappi) berhasil mengamankan sekaligus menyita beberapa karton berisi minuman keras (miras) ilegal yang diketahui berjumlah 174 botol dari kapal KM. Muyu saat sandar di Pelabuhan Nambay, Kabupaten Mappi, Selasa (15/5/2018).
Kapolres Mappi, AKBP. I Gusti Agung Dhana Aryawan SIK, MIK melalui Kapolsek Nambay, Iptu. Djauhari Hakim menjelaskan bahwa pihaknya awalnya merasa curiga keberadaan miras di Mappi yang dipasok dari Pelabuhan Nambay.
Sehingga dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan ini, pihainya semakin intensif melakukan pemeriksaan di semua kapal yang bersandar di Pelabuhan Nambay.
“Alhasil, selama razia yang kami lakukan menemukan minuman lokal jenis Sopy siap edar berhasil di temukan di dalam dek penumpang kapal tersebut saat sebelum di turunkan dari kapal ke dermaga,” beber Kapolres.
Menurut Kapolres bahwa awalnya anggota mengamankan minuman keras tersebut sebelum diturunkan di dermaga, dan rencananya akan dibawa keluar dari dermaga dengan menggunakan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) untuk mengelabuhi petugas kepolisian.
Namun karena kesiagan petugas sehingga barang haram itu berhasil diamankan dan kini dibawa ke Mapolsek untuk dijadikan barang bukti kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sekedar diketahui bahwa sudah berulang kali, Polres Mappi berhasil mengamankan miras jenis Sopy yang diseludupkan lewat kapal penumpang. Bahkan tak tanggung-tanggung para penyelundup miras berdalih barang milik petugas sehingga tidak akan mungkin untuk di periksa, tetapi dengan keteguhan para petugas Kepolisian tetap memeriksa barang yang akan turun di dermaga.
Namun hal tersebut masih tidak dapat memberi efek jera bagi para pelaku hingga tindakan terlarang tersebut masih dilakukan. (jul/dm)