JAYAPURA (PT) – Upaya jajaran Polres Jayapura untuk menekan kasus-kasus kriminal yang diakibatkan mengkomsumsi minuman keras (miras) baik jenis lokal maupun botolan terus digalakkan.

Terkait dengan itu, Polsek Sentani Barat terpaksa mengamankan seorang IRT yang diduga menjual minuman keras lokal jenis Saguer di Kampung Sabron Yaru, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura, Kamis (17/5/2018).

Penangkapan itu ketika Polsek Sentani Barat melaksanakan operasi penyakit masyarakat dipimpin langsung oleh Kapolsek Sentani Barat, AKP. Parnala Harianja.

Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Dean Mackbon, SH, S.IK, MH, M.Si melalui Kapolsek Sentani Barat membenarkan penangkapan seorang IRT berinisial WY (37) karena kedapatan sedang menjual minuman keras lokal.

“Saat dilakukan penggeledahan dirumah WY, petugas mendapatkan barang bukti berupa dua jerigen 5 liter sehingga pelaku berserta barang bukti kita amankan di Mapolsek Sentani Barat,” ucap Kapolres.

Saat diinterogasi, WY menjelaskan bahwa dia menjual minuman keras lokal jenis saguer dengan harga per liter Rp 10.000 dan per jeringen Rp 50.000.

“Untuk pelaku WY yang merupakan IRT akan kita berikan surat penyataan agar tidak mengulangi perbuatannya menjual minuman keras dan memberikan himbauan-himbauan kamtibmas melakukan wajib lapor selama 1 bulan setiap hari senin sebagai duta kamtibmas,” pungkasnya. (jul/dm)

LEAVE A REPLY