JAYAPURA (PT) – Komisi III DPR Papua menyepakati sekaligus mendukung usulan Penjabat Gubernur Papua, Soedarmo untuk menutup Perusahaan Daerah (PD) yang tidak produktif dalam memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Papua.
Ketua Komisi III DPR Papua, Carolus Bolly, SE, MM mengatakan, usulan penutupan perusahaan daerah yang tidak memberikan kontribusi bagi daerah ini bukan hal baru.
Melainkan usulan itu juga sudah disampaikan ketika ada rapat-rapat resmi antara eksekutif dan legislatif yang meminta supaya menutup perusahaan daerah yang tidak produktif.
“Pemprov Papua menggelontorkan dana penyertaan modal untuk perusahaan daerah sangat besar, tetapi perusahaan daerah hanya bekerja hal-hal yang bersifat administrasi,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (24/5/2018).
Ia menuturkan, PD. Irian Bhakti yang seharusnya didukung oleh Pemprov Papua, sebab perusahaan BUMD ini sudah lama di tanah Papua.
Namun pemerintahan kala itu membuat PT. Rakyat Papua Sejahtera (Holding Company). Kemudian masuk pada pemerintahan Lukas Enembe-Klemen merubah PT. Rakyat Papua Sejahtera menjadi PT. Irian Bhakti Mandiri.
Menurut Carolus, pemerintahan (Lukas-Klemen) punya niat baik untuk mempertahankan dan menjalankan perusahaan daerah ini, dengan harapan bisa produksi, tetapi dapat lihat lima tahun hingga masa jabatan berakhir, ada perusahaan daerah yang tidak memberikan kontribusi bagi PAD Papua.
“Pemerintah daerah terus melakukan suntikan dana untuk membiayai operasional kegiatannya perusahan daerah tersebut,” katanya.
Dijelaskannya, sejak dulu dalam sidang paripurna sudah disampaikan perusahaan daerah seperti PT. Listrik Papua, PT. Lintas Papua, PT.Percetakan Negara, PT. Semen Papua dan perusahaan daerah lainnya yang tidak memberikan kontribusi bagi PAD ditutup.
“Kita sudah mendorong supaya dilakukan merger antara IBM-Irian Bakti, tetapi sampai saat ini, masalahnya belum juga tuntas,” jelasnya.
Ia menilai bahwa proses merger atau penggabungan perusahaan daerah ini sudah berlangsung panjang dan menghabiskan biaya yang begitu besar.
Karena PD Irian Bahkti harus memakai auditor untuk melakukan audit disemua kantornya di Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua dan Papua Barat.
“Proses merger sudah berjalan dibawa kepemimpunan Dance Lagu tetapi terhenti karena ada masalah hukum dan dugaanya ada pihak yang tidak ingin perusahaan daerah ini digabungkan,” ucapnya.
“Proses ini kalau tidak diseriusi itu akan mubasir dan terhentinya proses merger ini karena ada yang tidak sungguh-sungguh mau perusahaan ini digabungkan,” katanya menambahkan.
Mengenai pelantikan Direksi PD Irian Bhakti, menurut Carolus, Komisi III DPR Papua akan mengundang direksi secara resmi untuk mendengarkan langkah-langkah bisnis apa yang diambil oleh direksi kedepan.
Namun, pihaknya tetap berharap direksi yang baru tetap bisa bekerja maksimal mengurus masalah merger ini.
“Kita harapkan direksi yang baru bisa menyelesaikan masalah ini, merger harus segera dilakukan,”tegasnya.
Selain itu, Carolus juga mendorong Perusahaan PD Irian Bahkti segera mengurus proses statusnya menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas (PT), sehingga ekspansi bisnisnya menjadi lebih luas. (lam/dm)