JAYAPURA (PT) – Nasih naas dialami seorang pemuda berinisial DT (29) warga Distrik Bonggo, Kabupaten Sarmi.
Pasalnya, DT terpaksa berurusan dengan Polsek Bonggo lantaran didapati sedang asik berpesta ganja sambil mengkomsumsi minuman keras (miras) di rumah kost milik LM (24) di SP 1, Kampung Kiren.
Kapolres Sarmi, AKBP. Paul Izak melalui Kapolsek Bonggo, Ipda. Fransiskus Taborat saat di konfirmasi membenarkan bahwa pelaku DT langsung diamanakan di Mapolsek Bonggo bersama dengan barang bukti.
Kapolsek menjelaskan, barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus narkoba jenis ganja yang di kemas di dalam pelastik obat, satu linting rokok yang berisikan narkoba jenis ganja serta satu buah gunting.
Mengenai kronologis penangkapan, Kapolsek mengutarakan bahwa pada Kamis (31/5/2018) sekitar pukul 23.50 WIT pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa di tempat kejadian perkara yakni kos-kosan milik LM telah digunakan sebagai tempat berpesta narkoba jenis ganja sambil mengkomsumsi miras.
Kemudian mendapat informasi tersebut selanjutnya pihaknya langsung menuju ke TKP selanjutnya melakukan pengintaian terhadap kos-kosan tersebut.
“Alhasil dari hasil pengintaian bahwa benar didalam kos-kosan itu dijadikan tempat berpesta narkoba jenis ganja dan miras. Kami langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan serta penangkapan terhadap pelaku serta beberapa saksi lainnya,” terang Kapolsek.
Dari penangkapan dan penggeledahan di TKP ditemukan 1 linting rokok yang berisikan narkoba jenis ganja yg akan isap namun belum dibakar yang sedang di pegang oleh seorang saksi.
Selanjutnya mendapatkan barang bukti berupa satu bungkus narkoba jenis ganja yang di kemas di dalam bungkusan obat yang di kuasai oleh pelaku di kantong celana belakang yang digunakan pelaku.
“Pelaku bersama barang bukti langsung digiring ke Polsek Bonggo guna dilakukan penyelidikan,” jelasnya. (jul/dm)