JAYAPURA (PT) – Meskipun sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan, namun tak jadi penghalang bagi Satgas Yonif Para Raider 501/Kostrad untuk tetap melaksanakan pemeriksaan terhadap setiap masyarakat yang melintasi Pos Jaga Perbatasan.
Terbukti, Satgas 501/Kostrad berhasil mengamankan 2 orang oknum warga negara Papua New Guinea (PNG) dengan mencoba menyelundupkan Vanili ilegal ke wilayah negara Indonesia seberat 3 kilogram, Selasa (5/6/2018).
Dansatgas YPR 501/Kostrad, Letkol Inf. Eko Antoni Chandra mengatakan, kedua oknum warga PNG tersebut berinisial SB dan JO berhasil diamankan saat sedang melintas di depan Pos Jaga Perbatasan dari arah negara PNG menuju Indonesia.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan Vanili tanpa dilengkapi dokumen resmi seberat 3 kilogran di dalam tas yang dikenakan oleh SB.
Dari keterangan keduanya, Vanili tersebut rencananya akan dijual kembali di daerah Jayapura.
“Anggota saya langsung berkoordinasi dengan petugas Karantina Pertanian Kota Jayapura untuk menyerahkan kedua oknum warga PNG tersebut beserta barang buktinya,” jelasnya.
Sementara itu, petugas Karantina Pertanian Kota Jayapura, Sukiman mengaku bahwa bukan sekedar nilai dari 3 kilogram Vanili tersebut, tetapi dampak atau efek yang akan ditimbulkan apabila Vanili tersebut masuk ke Indonesia tanpa melalui pihak Karantina.
“Vanili tersebut tidak memiliki lisensi kesehatan dari Karantina sehingga dikhawatirkan Vanili tersebut mengandung penyakit atau mengandung zat berbahaya, serta apabila dikonsumsi bisa menyebarkan virus penyakit kepada ratusan masyarakat,” beber Sukiman. (ist/dm)