JAYAPURA (PT) – Dalam rangka melaksanakan Police Goes To School, Satlantas Polres Puncak Jaya melaksanakan sosialisasi UU No 02 tahun 2009 tentang pengemudi dibawah umur dan pengaruh miras di SD Negeri Tingginambut, Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Kamis (7/6/2018 ).
Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Lantas Polres Puncak Jaya, Iptu Dorteus Jemalut bersama empat personil Satlantas Polres Puncak Jaya sesuai dengan arahan Dirlantas Polda Papua, Kombes Pol. M.H Ritonga agar disetiap Polres melaksanakan kegiatan Police Goes To School.
Kapolres Puncak Jaya, AKBP. A.F. Indra Napitupulu, S.IK mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan di SD Negeri Tingginambut dalam rangka sosialisasi UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ yang mengambil tema pengemudi dibawah umur.
“Penekanan kami hanya meminta kepada anak-anak SD Negeri Tingginambut untuk tidak membawa kendaraan bermotor dulu sampai umur yang telah ditetapkan oleh undang-undang,” katanya.
Oleh karena itu, Kapolres menghimbau agar selalu mentaati tata tertib berlalu lintas dengan salah satunya menggunakan helm pada saat mengendarai sepeda motor ataupun sebagai penumpang kendaraan roda dua agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Diakuinya, Polri tetap meningkatkan keselamatan bagi semua anak dibawah usia untuk tidak berkendara sampai batas umur yang sudah layak untuk berkendaraan. (jul/dm)