JAYAPURA (PT) – Masih belum hilang diingatan kita kasus mantan mahasiswa asal Papua bernama Frantinus Nirigi yang dituduh membawa bom di dalam pesawat Lion Air tujuan Pontianak-Jakarta-Jayapura.

Ya, kasus tersebut kini berlanjut hingga ke meja hijau.

Terkait dengan itu, Tim Kuasa Hukum Frantinus Nirigi dari pihak keluarga, Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH, bersama rekan lainnya ditunjuk oleh keluarga Frantinus Nirigi untuk mendampingi guna menjalani proses hukum.

Salah satu Kuasa Hukum Frantinus Nirigi, Dafid S. Maturbongs, SH mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh 3 orang Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Udara kepada Frantinus Nirigi bahwa kronologis perjalanan Frantinus untuk sampai di atas pesawat itu sudah melewati beberapa proses xrey.

Dimana, lanjut dia menceritakan bahwa Frantinus merupakan penumpang terakhir yang menaiki pesawat Lion Air penerbangan Pontianak Jayapura pada 28 Mei 2018.

“Proses xrey semua di bandara sudah dilakukan. Kebetulan dia jadi penumpang terakhir yang naik pesawat. Namun karena dia ada bawa kunci motor temannya kemudian duduk di kursi 2A,” jelasnya.

Selanjutnya, setelah tiba didalam pesawat kemudian dia meletakkan tas bawaannya berisi 3 unit laptop.

Namun ketika dia meletakkan tas bawaannya ke dalam kabin, seorang pramugari sedang membereskan barang-barang bahkan pramugari agak kasar menyusun barang bawaan yang dimasukkan kedalam kabin.

“Nah, saat Frantinus bilang ke pramugari bahwa didalam tasnya ada 3 unit laptop tetapi pramugari mendengar lain dan marah. Kemudian pramugari menghubungi security dan memanggil Frantinus Nirigi untuk ke kabin belakang dan melakukan klarifikasi,” terangnya.

Setelah melakukan pemeriksaan, Frantinus kembali kursinya. Kemudian beberapa menit pramugari mengumumkan kepada seluruh penumpang untuk meningalkan pesawat.

“Kepada seluruh penumpang, mohon meningalkan pesawat demi keselamatan penumpang melalui pintu depan. Karena di duga ada penumpang yang membawa bahan yang cepat meledak dalam pesawat. Dan pengumuman ini di lakukan tiga kali, karena pengumuman ini yang berkoordinasi dengan pilot. Itu yang membuat penunpang panik,” jelasnya.

Diakui Maturbongs bahwa sebenarnya yang terjadi adalah bukan Frantinus Nirigi yang mengatakan bom dan membuat panik penumpang, melainkan dari pilot dan pramugari Lion Air sendiri yang mengumunkan bahwa ada bahan mudah meledak

“Sayangnya sampai saat ini proses penyelidikan itu, Frantinus Nirigi sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian di Pontianak. Sementara pihak pilot dan pramugari belum di periksa. Jadi kami melihat memang ada sedikit pemberitaan yang salah. Seharusnya yang diperiksa adalah pilot dan pramugari tetapi sampai saat ini Frantinus yang menjadi tersangka,” bebernya.

Sementara itu, Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH mengkatakan, penyidik PPNS untuk segera menyidik pramugari dan pilot. Sebab, hal ini kelihatan ada kepentingan yang sampai mereka tidak melakukan penyelidikan kepada kedua orang tersebut.

“Kepada penyidik PPNS termasuk kepolisian yang mendampingi penyidik PPNS untuk segera melakukan penyidikan kepada pramugari dan pilot itu yang sangat penting. Sehingga transparan dan hasilnya bisa dilihat semua pihak termasuk rakyat papua,” ucapnya.

Akibatnya, hingga saat ini Frantinus berstatus tersangka dan masih di tahan di rutan Mapolda Kalimantan Barat.

“Jadi untuk sementara di tahan 20 hari dan dilihat apa di perpanjang lagi atau tidak. Proses hukum jalan terus, namun harus juga di lakukan proses hukum terhadap pramugari dan pilot,” pungkasnya. (ai/dm)

LEAVE A REPLY