WAMENA (PT) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jayawijaya terpaksa mengambil langkah tegas untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 Kelurahan Wamena Kota, Distrik Wesaput, Kabupaten Jayawijaya.
Menyusul dikarenakan Ketua KPPS tidak ditempat dan diduga membawa kabur logistik Pilkada.
Ketua PPS Kelurahan Wamena Kota, Fralin Meri Simbiak mengaku untuk TPS 5 akan tetap melakukan PSU karena Ketua KPPS diduga membawa kabur logistik untuk dilakukan pencoblosan.
“Kita akan lakukan pemilihan ulang. Rencana besok pada Kamis (28/6/2018) kita lakukan pemungutan suara ulang,” jelas Simbiak.
Sementara itu, Anggota Panwas Jayawijaya, Silas Hubi mengungkapkan, kasus di TPS 5 menjadi temuan Panwas sehingga pihaknya merekomendasikan untuk lakukan pemilihan ulang.
“Kami sampaikan ke pimpinan kami untuk hal ini, karena ini suara rakyat sehingga harus dikembalikan ke rakya,” kata Simbiak.
Sementara itu, Ketua KPU Jayawijaya, Adi Wetipo mengungkapkan bahwa surat suara yang diduga dibawa kabur Ketua KPPS itu sudah dicoblos.
“Surat suara sudah dicoblos oleh Ketua KPPS. Untuk surat suara Bupati yang ada gambar dan untuk Gubernur dibagi rata. Kami yang pantau di kota bersama aparat keamanan, sudah menemukan orang bersangkutan dan orangnya sekarang di Polres,” jelasnya.
Oleh karena itu, KPU Jayawijaya akan melakukan PSU di TPS tersebut. Hanya saja, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Panwas Jayawijaya.
“Ada rekomendasi secara lisan namun kami masih menunggu yang tertulis. Ini sebagai dasar untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk surat suara yang sudah dicoblos itu akan dimusnahkan dan pihaknya akan menyiapkan surat suara agar masyarakat di TPS tersebut menyalurkan hak suaranya. (mal/dm)