JAYAPURA (PT) – Penyidik Reskrim Polsek Jayapura Utara akhirnya menyerahkan tiga tersangka kasus pengeroyokan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (28/6/18).
Kapolsek Jayapura Utara, AKP. Roberth Awek, SH mengatakan, setelah berkas perkara kasus pengeroyokan dinyatakan lengkap pada tahap satu, maka penyidiknya langsung menyerahkan ketiga tersangka beserta barang buktinya.
“Kejaksaaan menyatakan berkas perkara tahap satu lengkap. Kini masuk tahap dua penyerahan tersangka bersama barang bukti,” katanya.
Kapolsek menjelaskan, ketiga pria yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial YCK, YR dan NK dimana telah dilakukan penyidikan dan kini berkas perkaranya dinyatakan P21 oleh Jaksa.
“Kini ketiga tersangka tersebut kini berada dibawah penahanan pihak Kejaksaan Negeri Jayapura untuk dilakukan proses selanjutnya ke Pengadilan,” imbuhnya.
Mengenai ancaman hukuman, Kapolsek menerangkan bahwa ketiga tersangka di kenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman 5 tahun penjara. (jul/dm)