JAYAPURA (PT) – Pemerintah Provinsi Papua telah menyusun Rancangan Peraturan Gubernur Papua tentang pedoman pengawasan kearsipan daerah.
Hal ini sebagai bentuk komitmen dalam mendorong semua pencipta arsip di lingkungan provisni maupun lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota.
Demikian diungkapkan Penjabat Gubernur Papua, Soedarmo dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Simon Itlay pada pembukaan Rapat Koordinasi Monitoring Tindaklanjut Hasil Lengawasan Kearsipan tahun 2017 terhadap lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota Se-Provinsi Papua, Kamis (5/7/2018).
“Tahun ini Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua telah membentuk tim monitoring tindaklanjut hasil pengawasan kearsipan tahun 2017,” ungkapnya.
Diharapkan dengan adanya pembentukan tim ini dapat memotret secara langsung kondisi faktual penyelenggaraan kearsipan di lingkungan masing-masing lembaga kearsipab daerah kabupaten/kota Se- Papua.
“Pengawasan kearsipan terhadap lembaga kearsipan daerah sejalan dengan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,” terangnya.
Dalam rangka mewujudkan penegakan perundang-undangan di bidang kearsipan serta untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan kearsipan daerah, tahun ini Pemprov Papua melaksanakan monitoring tindaklanjut hasil penagawasan kearsiapan tahun 2017 terhadap lembaga kearsiapn daerah kabupaten/kota Se-Papua.
”Saya mengajak kita semua berperan aktif dalam berbagai sektor pembangunan, sebagai proses perubahan serta pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Menurutnya, pemberdayaan pengawasan kearsipan yang berkualitas merupakan upaya untuk bangkit mewujudkan penyelamatan dan pengamanan arsip sebagai aset dan jati diri sebagai lembaga.
“Namun dibutuhkan selain sumber daya manusia yang paling profesional dan berkompeten, juga diperlukan dukungan kebijakan dalam menyiapkan program kegiatan yang berkesinambungan,” pungkasnya. (ing/dm)