KEEROM (PT) – Rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2018 yang dilaksanakan KPU Keerom, Kamis (5/7/2018) berlangsung tertib.
Ketua KPU Keerom, Bonefasius Bao mengatakan, penyelengaraan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua berdasarkan tahapan peraturan PKPU.
“Kita sudah melakukan rekapitulasi berdasarkan hasil rekapitulasi yang dinaikan secara berjenjang mulai dari PPS, PPD dan KPU melakukan rekapitulasi di Kabupaten Keerom,” ungkapnya.
Dijelaskan, dari hasil rekapitulasi itu masing-masing pasangan calon memperoleh suara yakni untuk pasangan calon nomor urut 1 sebanyak 17.607.
Sedangkan pasangan calon nomor urut 2 memperoleh suara sebangak 10.474.
“Suara sah sebanyak 28.081. Suara tidak sah sebanyak 542. Jumlah yang sah dan tidak sah sebanyak 28.623,” terangnya.
Dikatakan, dari 11 distrik yang ada di Kabupaten Keerom, hasilnya pleno akan diserahkan ke KPU Provinsi Papua untuk diplenokan secara menyeluruh. (ai/dm)