JAYAPURA (PT) – General Manager PT Pelindo IV Cabang Jayapura, Muhajir Djurumiah mengatakan, dwelling time atau waktu penimbunan barang masuk di Pelabuhan Jayapura masih 7,25 hari.

“Jadi satu peti kemas itu mengendap 7,25 hari secara year on year di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Pelabuhan Jayapura. Tetapi ada juga yang hanya 5 hari dan yang begitu masuk langsung bongkar lalu keluar dari TPS. Kemudian peti kemasnya masih ada di TPS,“ ungkap Muhajir.

Ia menyebutkan, waktu penimbunan di TPS sesuai jumlah peti kemas yang masuk di Pelabuhan Jayapura.

Dari Pelindo memberikan waktu hingga 5 hari tanpa bayar di tempat penimbunan sementara.

“Pembayaran sudah termasuk satu paket peti kemas yang masuk di Pelabuhan Jayapura. Jika lebih dari lima hari, maka dihitung Rp11 ribu per hari satu teus,” kata Muhajir.

Pelindo, lanjut Muhajir, mendorong suplai barang segera dilakukan setelah peti kemas tiba di Pelabuhan Jayapura.

Meskipun demikian, pihaknya memahami kondisi lahan yang ada di Jayapura.

“Aktivitas peti kemas di Pelabuhan Jayapura masih 7,25 hari disebabkan beberapa faktor yakni lalu lintas keluar dari Pelabuhan Jayapura tidak memadai, kondisi jalan raya yang berbukit kemudian pembatasan jam aktivitas peti kemas dari tempat penimbunan sementara ke pemilik barang,“ terangnya.

Diakuinya, ketika satu kapal datang membawa 500 peti kemas, rata-rata per hari 150 peti kemas yang harus keluar dari tempat penimbunan sementara di Pelabuhan Jayapura.

Tapi hal itu belum bisa dilakukan, disesuaikan dengan gudang penerima di luar pelabuhan.

Pihaknya pun tak ingin membatasi pengguna jasa pelabuhan yang harus sesuai dengan waktu penimbunan sementara yakni 5 hari.

Oleh sebab itu, Pelindo berbenah dengan mengembangkan pelabuhan seperti perluas dermaga kapal barang dan lapangan penumpukan peti kemas.

“Trafik peti kemas di Pelabuhan Jayapura 90 ribu setahun, sedangkan lahannya hanya bisa menampung 100 ribu teus. Sejak awal luas lapangan Pelabuhan Jayapura hanya 20 ribu meter persegi. Satu hektar menampung 50 ribu teus per tahun,“ ucapnya.

“Kondisi seperti ini sudah peringatan, sebab ketika terjadi sedikit kemacetan di dalam, barang dari kapal tidak bisa dibongkar karena tidak ada tempat untuk menumpuk,“ sambungnya. (nan/dm).

LEAVE A REPLY