LUKMEN 1.939.539 Suara dan JOSUA 932.008 Suara

JAYAPURA (PT) – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2018 yang diselenggarakan KPU Papua di Hotel Grad Abe secara maraton selama dua hari dan akhirnya tuntas, Senin (9/7/2018) malam.

Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay menegaskan, proses rekapitulasi suara Pilgub Papua yang dimulai sejak 8 sampai 9 Juli 2018 akhirnya dinyatakan selesai.

“Selama pleno ada pasangan calon yang merasa keberatan dengan hasil penghitungan ini, maka dipersilahkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selama 7 hari hasil penghitungan ini akan diumumkan di website KPU,” ungkapnya.

Namun, lanjutnya, bila memang tidak ada keberatan ke MK maka langkah selanjutnya adalah akan dilakukan penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2018.

Sementara itu, hasil rekapitulasi yang dibacakan salah seorang Komisioner KPU Papua, Diana Dorthea Simbiak, S.Sos menyatakan bahwa pasangan nomor urut satu yakni Lukas Enembe dan Klemen Tinal (LUKMEN) dengan perolehan suara sebesar 1.939.539 suara atau 67.54 persen.

Perolehan ini lebih unggul dibandingan pasangan Jhon Wempi Wetipo dan Habel Melkias Suwae (JOSUA) dengan perolehan 932.008 suara atau 32.45 persen.

“Jumlah ini berdasarkan jumlah seluruh suara sah sebanyak 2.871.547 suara. Sedangkan, jumlah suara tidak sah sebesar 38.954 suara. Total jumlah suara sah dan tidak sah sebesar 2.910.501 suara,” terangnya. (ai/dm)

LEAVE A REPLY