JAYAPURA (PT) – Anggota Polres Jayapura Kota terpaksa mengamankan seorang pria berinisial S (33) yang kedapatan membawa senjata tajam berupa badik sebanyak 2 bilah yang diselipkan di pingang kiri dan kanan.
Pria naas tersebut berhasil diamankan saat tim gabungan dari Satpol PP Kota Jayapura, TNI dan Polisi melalukan peneriban di Pasar Sentral Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Selasa (17/7/2018).
Kabag Ops Polres Jayapura Kota, AKP. Leonardo Yoga, SIK saat ditemui papua today mengatakan, awalnya pihaknya melakukan razia senjata tajam (sajam) di seputaran Kota Jayapura.
Kemudian saat melewati Pasar Hamadi, pihaknya melihat tim gabungan sedang menertibkan sebuah kios di Pasar Sentral Hamadi.
“Ada protes dari pemilik kios saat tim gabungan mengeluarkan barang-barang dari kios. Kemudian terjadi perdebatan antara keluarga pemilik kios dengan tim gabungan,” jelasnya.
Disaat terjadi penolakan, pihaknya melihat salah seorang keluarga pemilik kios membawa alat tajam jenis badik dan langsung diamankan kemudian di giring ke Mapolres Kota Jayapura guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku sajam akan dijerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan sejata tajam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” terangnya.
Dikatakan, pihaknya akan terus mensosialisasikan kepada masyarakat baik melalui media cetak maupun elektronik bahkan dari Humas Polres Jayapura Kota dengan memasang spanduk menghimbau agar tidak membawa senjata tajam. (jul/dm)