JAYAPURA (PT) – Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Papua, Mustakim mengatakan, Perdasi No 15 tahun 2008 tentang kependudukan perlu diubah menjadi Perdasus.

Dijelaskannya, meskipun perdasi itu direvisi, bentuknya tetap saja perdasi. Hanya saja ada pasal-pasal yang ditambahkan atau sebaliknya.

“Kalau saya, perlu kaji ulang dan diubah menjadi perdasus,” kata Mustakim kepada wartawan.

Dikatakan, meskipun nantinya diubah namun pasal-pasal dalam perdasi yang dianggap penting dan masih relevan, itu dapat dimasukkan dalam perdasus.

“Jadi harus dibuat perdasus baru disesuaikan dengan kebutuhan sekarang, karena perdasi yang ada kini sudah tidak relevan lagi diterapkan,” jelasnya.

Menurutnya, aturan kependudukan itu  penting diterapkan di Papua karena selama ini arus masuknya orang dari luar Papua cukup pesat dan tak ada pengendalian.

“Arus masuknya penduduk ini yang perlu diatur secara baik dan bagaimana agar dapat  dikendalikan,” ucapnya.

Diungkapkan, pesatnya arus penduduk masuk ke Papua menjadi salah satu penyebab sulitnya pemerintah daerah mengurangi angka kemiskinan di Papua.

“Orang dari provinsi lain juga terus berdatangan ke Papua dengan berbagai tujuan di antaranya mencari pekerjaan dan kondisi ini berpengaruh pada persentase angka kemiskinan di Papua,” bebernya. (ara/dm)

LEAVE A REPLY