WAMENA (PT) – Gara-gara kedapatan membawa sebanyak 47 botol minuman keras (miras) jenis Wisky Robinson dari Jayapura ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya, seorang petugas Avsec Bandara Sentani berinisial LO terpaksa diamankan polisi di terminal Bandara Wamena, Kamis (26/7/2018).

Kapolres Jayawijaya, AKBP. Yan Pieter Reba melalui Kapolsek Bandara Wamena, Ipda. Enceng Kurnia membenarkan penangkapan oknum petugas bandara tersebut.

“Ya, kami sudah amankan yang bersangkutan bersama barang bukti 47 botol miras yang dikemas dalam dua tas ransel dan dua karton yang dipegang,” jelasnya.

Dikatakan, penangkapan oknum petugas Avsec itu berawal dari informasi dari masyarakat sehingga pihaknya langsung menindaklanjuti kemudian berhasil menangkap pelaku.

“Awalnya kami dapat info bahwa oknum LO membawa miras dengan menggunakan penerbangan pertama pesawat dari Jayapura sehingga kami menangkap pelaku tersebut,” ungkap Enceng.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal bahwa pelaku mengaku membawa barang bukti tersebut ke Wamena untuk kepentingan perayaan ulang tahun di Wamena.

“Alasan apapun tidak dibenarkan untuk membawa masuk miras karena telah dilarang (Pemkab Jayawijaya),” tegasnya.

Ia menduga bahwa aksi pelaku bukan pertama kali terjadi namun karena kapasitas pelaku sebagai petugas di bandara sehingga pelaku kerap melakukan aksinya.

“Tidak mungkin kalau tidak ada keterlibatan orang dalam miras tersebut bisa dimasukkan ke Wamena apalagi hanya dibungkus dengan kertas koran dalam tas dan karton,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya akan terus mengembangkan informasi terutama keterlibatan orang lain dalam upaya tersebut. (mal/dm)

LEAVE A REPLY