JAYAPURA (PT) – Kasus pembunuhan kakak beradik yakni korban Dani dan Hasmy Rajbun dengan tiga tersangka berinisial AD alias D (19), IN (30) dan MW (19) yang terjadi di Tanah Hitam, Distrik Abepura pada 10 Mei 2018 masuk tahap direkontruksi oleh polisi dirumah korban, Senin (30/7/2018).

Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustav Urbinas melalui Kapolsek Abepura, AKP. Dionisius Vox Dei Paron Helan mengakatan, guna memenuhi kebutuhan penyelidikan maka pihaknya sempat ingin melakukan rekonsruksi di rumah korban.

Namun karena melihat situasi yang tidak memungkinkan sehingga pihaknya berinisiatif memindahkan rekontruksi ke Mapolsek Abepura.

“Kami tidak membatalkan atau menunda, tetapi mengalihkannya dari rumah korban ke Polsek Abepura, karena melihat situasi dan kondisi dilapangan tidak memungkinkan,” ungkap Kapolsek.

Dikatakan, situasi di lapangan selama proses awal pada saat satu tersangka diturunkan untuk melakukan reka ulang dalam keadaan aman.

Namun setelah dua tersangka lainnya di turunkan sehingga menjadi tiga tersangka hadir, situasi berubah dimana dari keluarga korban ada yang histeris.

“Kita maklumi dan kami pahami bagaimana luka yang dialami oleh keluarga korban. Jadi dari pada mengambil resiko, mengingat massa yang cukup banyak sehingga kami langsung pindahkan langsung ke Polsek. Jadi bukan ditunda tapi tetap dilakukan,” terangnya.

Disinggung mengenai pasal yang dijerat kepada ketiga tersangka, Kapolsek mengakui bahwa ketiganya dijerat pasal 355 ayat 2 junto 55 ayat 1 subsider 354 ayat 2 junto 55 ayat 1, lebih subsider lagi 170 ayat 2 ke 3, lebih subsider lagi pasal 336 ayat 1.

“Terkait pasal 355 ayat 2, ini aniaya berat yang menghilangkan nyawa orang dan pasal 170, pengeroyokan yang mengakitbatkan hilangkan nyawa orang ditambah diterapkan kembali UU No 12 tahun 1991 tentang dilarang membawa senjata tajam dimuka umum. Jadi dengan diancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya. (ai/dm)

LEAVE A REPLY