JAYAPURA – Tiga Peraturan Khusus (Perdasus) yakni Perdasus Orang Asli Papua, Perdasus Partai Politik Lokal dan Perdasus Rekrutmen Partai Politik di Papua yang sempat ditolak oleh pemerintah pusat kini kembali diperjuangkan.
Sekda Papua, TEA Hery Dosinaen, SIP, MKP mengungkapkan, tiga perdasus ini beberapa waktu lalu ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri.
Dengan demikian, Pemprov Papua lewat Gubernur Papua telah memerintahkan kepada tim terpadu untuk melakukan pertemuan dengan Kemendagri untuk membahas hal ini.
“Gubernur sudah memerintahkan kepada tim terpadu untuk bersama-sama Kemendagri membahas tiga perdasus ini. Ini upaya yang kita lalukan,”jelasnya.
Diakuinya, Pemprov Papua telah menyerahkan dan telah berkonsultasi semua peraturan daerah termasuk tiga perdasus ini kepada Kemendagri namun hanya menyetujui Perda tentang minuman keras (miras).
“Tiga perdasus ini merupakan salah satu roh dari UU Otonomi Khusus No 21 tahun 2001 dan sangat riskan jika tiga perdasus ini ditolak oleh pemerintah pusat. Bahkan Gubernur telah berjuang merevisi secara total UU Otsus ternyata sampai hari ini belum mendapat respon positif dari pemerintah pusat,”ucapnya. (tim)