JAYAPURA – Sebanyak 8.676 botol minuman keras (miras) dengan berbagai merek secara resmi dimusnahkan di halaman Kantor Gubernur Papua, Rabu pagi.
Pemusnahan 8 ribu lebih botol miras ini dipimpin langsung Sekda Papua, TEA Hery Dosinaen, SIP, MKP dan dihadiri Penjabat Wali Kota Jayapura, DPRD Kota Jayapura, Kejari Jayapura, pihak keamanan dalam hal ini TNI/Polri dan tokoh agama.
Diketahui miras yang dimusnahkan ini terdiri dari golongan A sebanyak 7687 botol kemudian golongan B sebanyak 36 botol dan golongan C sebanyak 953 botol ditambah dari hasil razia Satpol PP Kota Jayapura sebanyak 51 botol.
Sekda Papua, TEA Hery Dosinaen, SIP, MKP mengatakan, semua komponen masyarakat dan seluruh stakeholder yang ada di Papua wajib hukumnya melaksanakan Perda No 15 Tahun 2013 tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minumal berakohol serta sesuai dengan instruksi Gubernur Papua No 3 tahun 2016 tentang pendataan orang asli Papua dan pelarangan, produksi dan penjualan minuman keras di Papua.
“Ini salah satu bentuk perhatian yang serius dari pemerintah kepada seluruh masyarakat di Papua. Karena selama ini sejak pemerintah di Papua miras sangat membuat keterpurukan bagi seluruh masyarakat di atas tanah ini,”jelasnya.
Dijelaskannya, pemusnahan miras ini merupakan tindak lanjut dari sidak yang selama ini dilakukan oleh Satpol PP.
Dan akan terus ada tindakan-tindakan atau sidak sebagaimana perintah Gubernur Papua untuk melakukan pelarangan miras untuk semua daerah di Papua khususnya kabupaten lain.
Sekda mengungkapkan, Gubernur Papua sangat serius untuk bagaimana upaya untuk membasmi miras di tanah Papua.
Untuk itu, dirinya mengimbau kepada seluruh forkopimda, stakeholder dan semua elemen masyarakat untuk wajib melaksanakan perda yang sudah ditetapkan. Dan jangan coba menentang itu sama saja ingnkan orang Papua mati karena miras.
“Mari kita sama-sama bergandengan tangan membasmi, menghentikan miras di atas tanah ini. Kami juga sedang mengemas peraturan untuk bagaimana membasmi narkoba di atas tanah ini,”bebernya. (tim)