SENTANI – Ratusan massa yang tergabung Forum Masyarakat Perduli Demokrasi Kabupaten Jayapura melakukan demo ke Kantor Panwaslu Kabupaten Jayapura, Kamis (23/2).

Aksi demo damai itu mendapat pengawalan ketat dari aparat gabungan Polres Jayapura dan BKO TNI Koramil Sentani.

Menurut data yang dihimpun bahwa aksi demo ini sebagai bentuk kekecewaan terhadap penyelenggara pemilu sehingga meminta kepada Panwaslu Kabupaten Jayapura, Gakkumdu serta Bawaslu Provinsi Papua untuk menindaklanjuti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) formulir C6 oleh salah satu paslon pada saat pelaksanaan pemungutan suarat suara Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Jayapura 15 Pebruari 2017 lalu.

Selain itu, massa pendemo juga meminta supaya mengusut tuntas 233 KPPS siluman maupun SK paslu KPPS yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Jayapura pada saat pemungutan surat suara di sejumlah TPS yang tersebar di 19 distrik di Kabupaten Jayapura.

“Kami meminta dengan tegas kepada Panwaslu Kabupaten Jayapura dan Bawaslu Provinsi Papua untuk mendiskualifikasi paslon tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”kata Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten Jayapura, Semuel Ibo dalam pernyataan sikapnya pada saat demo.

Semuel Ibo juga meminta kepada KPU Kabupaten Jayapura untuk menjelaskan sejujur-jujurnya kepada publik melalui media massa terkait beredarnya formulir C1 dan C6 foto copy yang digunakan oleh penyelenggara di tingkat KPPS dan beredar di KPPS.

Menurutnya, pelanggaran-pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh petugas KPPS sangat bertentangan dengan kententuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Maka pihaknya meminta dengan tegas kepada KPU Kabupaten Jayapura untuk menunda pleno KPU untuk waktu yang tidak ditentukan.

“Kami memberikan batas waktu proses pernyatan tuntutan sikap kami sampai dengan tanggal 28 Februari 2017 mendatang. Untuk segera memproses tuntutan pernyataan sikap kami ini dan apabila pernyataan kami tidak di terima maka kami akan menduduki Kantor Bupati Jayapura,”koarnya.

“Kami juga mengharapkan Kapolda Papua untuk mengusut 1603 anggota KPPS iilegal pada pilkada Kabupaten Jayapura sesuai dengan ketentuan UU N0. 10 Tahun 2016 pasal 21,”ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Jayapura, Ronald Manoach mengungkapkan, pihakanya bersama Gakkumdu Pilkada telah menindaklanjuti semua pelanggaran yang yang dilaporakan ke Panwaslu termasuk masalah OTT formulir C6.

“Untuk kasus OTT sampai saat ini kami masih terus proses dan kita harapkan dalam waktu dekat ini masalah ini sudah bisa ditetapkan pelakunya. Sedangkan untuk SK KPPS, kami sudah selesai teliti dan tinggal kami memberikan surat rekomendasi ke KPU Kabupaten Jayapura,”terangnya.

Ia juga mengklaim, pihak KPU Kabupaten Jayapura hanya menyerahkan 10 distrik SK KPPS dan formulir C1 namun setelah dilakukan penelitian dari 10 distrik ada dua distrik diantaranya tidak bisa disandingkan antara SK dengan C1 karena dua distrik ini C1 belum ada.
“Yang bisa kita sandingkan itu hanya 8 distrik SKnya ada dan C1 ada. Dari 8 ini kami temukan ketidaksesuaian antara C1 dan SK yang dikeluarkan KPU. Sehingga ini merupakan temuan bahwa yang melakukan tugas pada saat pemungutan suara dan perhitungan suara itu SK KPPS ini tidak sesuai,”katanya.

Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya akan menindaklanjuti masalah ini ke KPU Kabupaten Jayapura dengan membuat surat rekomendasi untuk PSU di beberapa TPS dan akan segera diserahkan ke KPU. Sementara berkas-berkas yang disita kemari dari KPU akan segera dikembalikan ke KPU karena sudah selesai melakukan penelitian.
Usai mendengarkan jawaban akhirnya massa pendemo membubarkan diri dengan tertib. (has/rm)

LEAVE A REPLY