JAYAPURA (PT) – Jika sebelumnya warga menyerahkan senjata api (senpi) kepada Satgas 501/Kostrad di Perbatasan RI-PNG di Skow, Kota Jayapura.
Kini giliran warga kembali menyerahkan sebuah senjata api rakitan kepada Satgas Pamtas, Sabtu (4/8/2018) di Pos Perbatasan Sawiyatami, Distrik Mannem, Kabupaten Keerom.
Penyerahan senjata api rakitan tersebut diserahkan oleh warga yang berinisial M pada Jumat 3 Agustus 2018 dan diterima secara langsung oleh Komandan Pos (Danpos) Sawiyatami, Serka. Sandy Pakpahan.
Danpos Sawiyatami mengatakan, warga yang menyerahkan senpi itu berprofesi sebagai petani dan sesekali ikut bersama beberapa orang rekannya untuk menebang pohon di hutan tidak senganja menemukan senjata api serta 4 buah kelongsong munisi tabung yang sudah kosong ditembakkan.
“Saat itu warga tidak disengaja tahun 2010 di di hutan daerah Senggi pada saat menebang kayu,” jelasnya.
Senjata api ilegal jenis pistol merek Luger PMC kaliber 9 mm produksi Negara Jerman.
Senjata tersebut sudah lebih 8 tahun disimpan di hutan daerah Sawiyatami dan belum pernah dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
Sementara itu, Dansatgas Yonif 121/MK, Letkol Inf. Imir Faishal mengungkapkan, penyerahan senjata api ilegal dari warga itu merupakan kesadaran warga sendiri dengan pendekatan yang dilakukan oleh para personel TNI yang bertugas di Pos Sawiyatami.
“Ini memang kesadaran masyarakat sendiri yang menyerahkan senjata api ilegal kepada pihak TNI yang bertugas dan memang juga tidak lepas dari pendekatan dan himbauan untuk warga bahwa memiliki senjata api ilegal adalah merupakan tindakan melanggar hukum apalagi tanpa ijin. Untuk itu dapat segera menyerahkannya kepada pihak yang berwajib,” katanya.
Dengan adanya penyerahan senjata api tersebut, Danpos Sawiyatami melaporkan hal tersebut kepada Dansatgas Yonif 121/MK dan selanjutnya senjata tersebut diamankan di Pos Kotis Yonif 121/MK di Kampung Wonerejo Kabupaten Keerom untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak yang berwajib. (ai/dm)