JAYAPURA (PT) – Pemerintah Provinsi Papua melakukan evaluasi terhadap 51 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dibentuk tahun 2016.
Hal ini diungkapkan Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri, SE, MM dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Teknis Bidang Organisasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua di Sasana Karya Kantor Gubernur, Kamis (9/8/2018).
“Rapat kerja hari ini untuk mengevaluasi agar bagaimana organisasi yang dibentuk pada masing-masing OPD dapat efektif,” kata Elysa Auri.
Dari pembentukan 51 OPD tersebut, kata Elysa Auri, masih ada kendala yang dihadapi, namun demikian, pembentukan 51 OPD tersebut tetap mengacu pada peraturan yang ada yakni PP No 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
“Walaupun ada beberapa kendala yang kita hadapi, namun kami sudah selesaikan seperti Badan Layanan Umum Daerah RSUD, beberapa urusan pelimpahan dari kabupaten/kota yang telah dilimpahkan kepada Provinsi Papua, Kehutanan, Pendidikan,” jelasnya.
Selain itu, masalah adanya perubahan nomenklatur Biro Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri yang berubah lagi menjadi badan.
“Walaupun perubahan sudah ada sesuai Keputusan Menteri, namun hal tersebut belum dapat dilaksanakan karena kami masih dalam transasi,” terangnya.
Selain itu, pembentukan perangkat daerah yang menangani urusan penanggulangan bencana, serta belum ada kejelasan tentang pedoman perubahan perangkat daerah.
Sehingga proses evaluasi perangkat daerah belum dapat disempurnakan sesuai perkembangan organisasi di daera. (ing/dm)