JAYAPURA (PT) – Pedagang di Pasar mama-mama Papua pada Jumat (10/8/2018) lalu melakukan aksi tutup jalan alias palang jalan secara spontan buntut dari penyegelan listrik yang dilakukan oleh PLN.
Terkait hal itu, Asisten Manager Pelayanan dan Administrasi PLN Area Jayapura, Muchammad Djalaludin menjelaskan, penyegelan dilakukan lantaran tunggakan mencapai Rp 60 juta atau selama 4 bulan.
Menurutnya, pihaknya telah bertemu dengan Pemerintah Kota Jayapura sebagai pengelola pasar tersebut untuk menyampaikan bahwa terjadi tunggakan sebesar Rp 60 juta dan belum dibayar hingga dilakukan penyegelan.
“Kami tidak serta merta melakukan penyegelan. Sebelumnya kami telah menyampaikan kepada Pemkot Jayapura sebagai penanggung jawab pengelolaan pasar. Kami diberi izin apabila belum dibayar, diputus sementara saja dulu,“ beber Djalaludin, Senin (13/8/2018).
Djalaludin menambahkan, penyegelan dilakukan hanya beberapa saat dan hari itu juga pihaknya sudah membuka kembali penyegelan sambil menunggu penyelesaian pembayaran dari pihak yang bertanggung jawab.
Ia berharap, penanggung jawab masing-masing penggunaan fasilitas umum agar memperhatikan pembayaran listrik.
“Biasanya setelah disegel atau diputus baru dipikirkan siapa yang bertanggung jawab untuk pembayaran tunggakan,” katanya.
Ia membeberkan, pihaknya telah menelusuri siapa yang semestinya bertanggung jawab terhadap pembayaran rekening listrik Pasar mama-mama Papua.
Pasar itu dibangun oleh PT Pembangunan Perumahan (PT PP) dari mulai permohonan penyambungan sampai rekening bulan April 2018 diselesaikan oleh PT PP.
“Namun pada bulan Maret 2018, kemungkinan sudah serah terima pasar dari Perum Damri sebagai pemilik lahan ke Pemerintah Kota Jayapura. Sehingga di PLN rekening terdaftar atas nama Perum Damri,“ paparnya.
Dia menambahkan, tagihan rekening listrik pasar menjadi tanggung jawab bagian keuangan di Pemerintah Kota Jayapura.
“Jadi kalau rekening dinas ada prosedurnya sebelum dibayarkan, tetapi sudah menjadi perhatian kami untuk per bulannya, sehingga berikutnya tagihan langsung ke bagian keuangan,“ ucap Djalaludin.
Pihaknya mengimbau apabila ada pekerjaan ke pihak ketiga, tembusan surat menyuratnya juga ke PLN, kemudian pada saat serah terima pasar tidak hanya menyebutkan aset per tanggal sekian diserahkan.
Tetapi tanggung jawab pembayaran rekening listrik berlaku mulai kapan yang menyerahkan dan diserahkan sehingga pihaknya dapat menindaklanjuti. (nan)