JAYAPURA (PT) – Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua resmi telah menyurati PT. Freeport Indonesia untuk melakukan pemeriksaan umum maupun khusus terhadap aturan ketenagakerjaan di Freeport Indonesia terkait permasalahan BPJS ketenagakerjaan.
“Kami telah membuat surat perintah tugas kepada pegawai pengawas. Selain itu, para pekerja sudah melayangkan protes ke Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS di Jakarta untuk penyeleaaian lebih lanjut,” ungkapnya.
Selain itu, Disnaker Provinsi Papua akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap permasalahan yang terjadi di PT. Freeport Indonesia khususnya terkait tenaga kerja.
Yan Piet Rawar mengatakan, permasalahan yang sedang dihadapi karyawan Freeport sangat banyak, sehingga perlu dibagi dalam berapa kelompok.
“Dari DPC Serikat Pekerja Kumia Energi Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) sudah melapor pada kami. Jadi kami akan lakukan pemeriksaan umum dan khusus terhadap perusahaan freeport,” katanya, Kamis (16/8/2018).
Menurutnya, masalah ini masih dalam upaya proses mediasi melibatkan Dinas Tenaga Kerja Mimika dan Kementerian Ketenagakerjaan guna memfasilitasi agar masalah ini cepat selesai.
Dia menambahkan, pada prinsipnya pemerintah tidak inginkan terjadinya PHK, karena jika terjadi jelas mengakibatkan pengangguran.
“Kalau tetap terjadi tentu itu sangat fatal sekali dan itu harus sesuai dengan UU No. 12 tahun 2002 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” katanya.
“Ini ada mekanismenya. Apalagi jumlah karyawan saat ini sesuai data ada 8300 orang, tapi kami minta untuk diperinci apakah semua karyawan Freeport ataukah kontraktor,” sambungnya.
Valentinus Kabey, perwakilan pekerja Freeport meminta pihak Disnaker dapat membuka hati menyelesaikan masalah yang telah dihadapi pihaknya selama 1, 5 bulan ini, yakni PHK tanpa aturan hukum yang jelas.
“Banyak teman-teman kami telah meningal dunia, biaya hidup, biaya anak sekolah terancam putus. Kami harap Kadisnaker ambil sikap kepada Kadisnaker Mimika agar selesaikan persoalan ini,” tandasnya. (ing/dm)