JAYAPURA (PT) – Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan seorang warga yang diduga pelaku curanmor berinisial JM (30), Jumat (24/8/2018) di rumahnya di Kampung Vietnam, Distrik Jayapura Selatan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak delapan unit sepeda motor dan ganja seberat 1.9 kilogram.
Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustav Urbinas mengatakan, penangkapan pelaku ini berawal dari informasi dari warga bahwa pelaku diduga menyimpan sepeda motor hasil curian.
Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan dirumah pelaku.
“Jadi ada warga yang melaporkan bahwa di daerah itu ada orang yang diduga kuat menyimpan sepeda motor hasil curian. Kami langsung menindaklanjutinya,” ungkap Kapolres.
Alhasil, dari hasil penggeledahan rumah pelaku, didapati delapan unit sepeda motor berbagai jenis.
Tak hanya itu, pihaknya juga mendapati barang bukti ganja siap edar sebanyak 2 karung beras ukuran 10 kilogram, 2 kantong plastik hitam, 1 tas plastik dengan total sebanyak 1.956 kilogram.
“Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Jayapura Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Diakui Kapolres, ada dugaan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan modus sistem barter barang yaitu satu unit sepeda motor untuk lima bungkus plastik ganja ukuran 1 kilogram.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2. Kemudian UU 35 Tahun 2009 tentang
narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” pungkasnya. (jul/rm)