JAYAPURA (PT) – Rapat paripurna masa sidang II tahun 2018 dengan agenda pembahasan Raperda Kota Jayapura tentang penetapan APBD Perubahan tahun anggaran 2018, Senin (27/8/2018) resmi dibuka Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo, SH.
Wali Kota Jayapura, DR.Benhur Tomi Mano, MM mengatakan, total anggaran belanja dalam struktur APBD Perubahan tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1.358.738.214.273.
Ini menunjukkan adanya kenaikan sebesar Rp 49.813.090.993 atau 3,81% dari APBD induk sebesar Rp 1.308.925.123.280.
“Dana sebesar Rp 49.813.090.993 terafeksi dalam belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah yaitu penyesuaian belanja tidak langsung dan penambahan belanja langsung rutin guna memenuhi penyelenggaraan pemerintahan pada setiap OPD,” jelasnya dalam pidatonya.
Dikatakan, pelaksanaan teknis kegiatan dapat melaksanakan program dan kegiatan yang tertuang dalam DPA yang sedang berlangsung maupun dalam DPA perubahan nanti.
“Bukan hanya itu, DPA perubahan 2018 digunakan secara konsisten dan tepat waktu dengan memperhatikan kualitas outputnya,” katanya.
Kualitasnya itu, antara lain azas efisiensi, efektivitas, ekonomis dan akuntabel berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPRD kota Jayapura.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo mengatakan, selama ini fungsi penganggaran, fungsi legislasi dan pengawasan yang melandaskan kinerjanya pada prinsip kemitraan dengan pemerintah daerah telah diwujudkan.
Dijelaskan, wujudnya dinyatakan dalam perencanaan pembangunan daerah pada penyusunan program kerja.
“Pembahasan RAPBD perubahan setidaknya dapat mencerminkan prinsip perencanaan yang komprehensip yakni adanya keterkaitan program sesuai visi misi dan arah kebijakan RPJM daerah,” ucapnya.
Dilanjutkan, adanya skala prioritas program, isi materi KUA dan RAPBD harus sesuai dengan kenyataan nyata dan lainnya.
Diharapkan legislatif dan eksekutif bergandengan mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Jayapura yang beriman, bersatu, sejahtera, mandiri, dan modern berbasis kearifan lokal. (ket/rm)